" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > perlu umat islam raya ulang tahun < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya , boleh umat islam raya ulang tahun , dan boleh kita makan beri ? mohon jelas . " , " wasalamu " alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 10 november 2013 23 : 58  " , "  12 . 927 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya , boleh umat islam raya ulang tahun , dan boleh kita makan beri ? mohon jelas . " , " wasalamu " alaikum wr . wb . " , " n " , " bahas boleh tidak masalah ulang tahun orang atau organisasi memang tidak singgung cara langsung dalam dalil - dalil syar u2018i . tidak ada ayat al - quran atau hadits nabawi yang perintah kita untuk raya ulang tahun , bagaimana balik , juga tidak pernah ada larang yang sifat langsung untuk larang . " , " sehingga umum masalah ini rupa hasil ijtihad yang sangat erat kait dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu . " , " arti , bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tentu pandang bahwa bentuk raya ini lebih banyak mudharat dari manfaat . namun balik , bisa saja dapat ulama lain tidak demkian , bahkan mungkin ada hal - hal positif yang bisa ambil dengan meminimalisir dapak negatif . " , " mengapa demikian ? karena memang tidak dapat nash yang cara sharih larang atau boleh . tidak dapat dalam sunnah apalagi dalam al - quran . sehingga dalam satu majelis yang di dalam duduk para ulama , beda sudut pandang pun bisa saja jadi , gantung dari sudut pandang mana orang lihat . " , " bagi ulama yang fatwa haram raya ulang tahun , ijtihad dari dalil - dalil yang sifat umum . misal , dalil - dalil yang larang umat islam tiru - niru buat orang - orang kafir . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " ( hr . abu daud ) " , " kira para ulama itu pandang bahwa raya ulang tahun itu identik dengan perilaku orang - orang kafir . sehingga mereka haram umat islam untuk raya cara ikut - ikut . " , " selain itu , oleh bagi ulama , seringkali acara ulang tahun serta dengan banyak maksiat . seperti minum keras , pesta musik , joget , dansa , campur baur laki - laki dan wanita . bahkan banyak yang sampai tinggal shalat dan wajib lain . seringkali juga pesta - pesta itu sampai lupa niat utama , ganti dengan semangat ingin pamer dan tonjol kaya . sehingga timbul sifat riya ' dan sum ' ah pada selenggara . " , " adapun bagi lain dari para ulama , mereka cenderung boleh ulang tahun . dengan landas dasar bahwa ulang tahun bukan ibadah ritual . sehingga lama tidak ada larang yang cara langsung sebut di dalam nash quran atau sunnah , hukum asal adalah boleh . sesuai dengan kaidah  " a " , " .  " bahwa kaidah dasar dari masalah muamalahadalah boleh , lama tidak ada nash yang cara tegas larang . " , " adapun alas tiru orang kafir , jawab dengan argumen bahwa tidak semua yang laku oleh orang kafir haram kerja . hanya yang kait dengan ibadat saja yang haram , adapun yang kait dengan muamalah , lama tidak ada nash yang langsung larang , hukum tidak apa - apa bila betul jadi sama . " , " misal , biasa pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir . apakah bila ada biasa yang sama di suatu negeri muslim , anggap bagai bentuk tiru ? tentu tidak , sebab hal itu pandang bagai ' urf yang lazim , tidak ada kait dengan wilayah kufur atau batil . " , " para ulama dari kelompok ini cenderung tetap ' " , " haram tiru pada orang kafir dasar titik haram . bukan semata - mata laku oleh mereka . misal , biasa orang kafir beri saji kepada gunung yang mau letus , maka hukum haram bagi muslimin untuk laku . " , " adapun bila ada nash cara langsung dari rasulullah saw untuk tidak tiru suatu buat tentu , maka wajib bagi tiap muslim untuk ikut perintah beliau . misal , larang rasulullah saw bagi umat islam untuk cukur jenggot dan pelihara kumis , sebab anggap rupa orang kafir . maka larang itu tetap laku , meski pun orang kafir sendiri telah rubah biasa . " , " bila kita ingin letak hukum raya ulang tahun , kita harus bahas dari tuju dan manfaat yang akan dapat . apakah ada di antara tuju yang ingin capai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini ? atau dar hambur uang ? atau dar ikut - ikut tradisi ? " , " yang dua , apa manfaat acara seperti itu ? ada sesuatu yang tambah iman , ilmu dan amal ? atau tambah manfaat baik pribadi , sosial atau lain ? " , " yang tiga , ada dalam laksana acara seperti itu maksiat dan dosa yang langgar ? " , " yang empat , bila nyata semua jawab di atas positif , dan acara seperti itu menjdi tradisi , apakah tidak akan timbul salah paham pada generasi ikut olah - olah acara seperti ini harus laku ? hal ini seperti yang jadi pada upacara ingat hari besar islam baik itu lahir , isra mi raj dan bagai . " , " jangan sampai kemudi hari , lahir generasi yang anggap raya ulang tahun adalah sesuatu yang harus laksana . bila memang demikian , bukankah kita telah hilang makna ? " , " yang lima , kalau pun kita agak sulit untuk tidak raya ulang tahun , tidak ulang tahun itu tidak dasar pada sistem kalender syamsiyah , tetapi kalender qamariyah atau yang kita kenal dengan kalender hijriyah . " , " u00a0kenapa harus begitu ? " , " sebab dalam syariat islam kita memang akan seringkali temu dengan syarat - syarat usia , seperti usia haidh minimal dan maksimal dan lain , mana semua usia itu selalu hitung dasar kalender qamariyah dan bukan syamsiyah . " , " banyak sebut bahwa rasulullah saw wafat di usia 63 tahun . benar hitung bukan 63 tahun lain hanya 61 tahun . sebab usia 63 tahun itu hitung dasar tahun qamariyah . kalau hitung pakai tahun syamsiyah , beliau saw wafat sungguh di usia yang lebih muda , yaitu 61 tahun . "
